Dewan Panggil KPU

Buku Panduan Cara Cepat Hamil - Persoalan pasangan Cabup Kediri, Haryanti Sutrisno – Masykuri (Harmas) yang tidak hadir dalam penetapan dan pengambilan nomor urut peserta pilkada terus bergulir. Terkait dengan persoalan itu, Komisi A DPRD Kabupaten Kediri memanggil KPU dan Panwaslu untuk dimintai keterangan, Kamis (22/4).

Ketua Panwaslu, Muntoha, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait absennya pasangan Harmas pada Rapat Pleno KPU, Jumat (16/4) lalu, di Hotel Bukit Daun. Menurut Muntoha, peraturan KPU nomer 68 pasal 39 ayat 6 menyebutkan, setiap pasangan calon wajib hadir mengikuti rapat penetapan dan pengambilan nomer urut calon.

Sesuai dengan aturan itu, Panwaslu akan memberikan sangsi administrasi terhadap pasangan tersebut, dengan tidak menutup kemungkinan akan dikenai sanksi kode etik. “Sanksinya memang tidak ada, tapi aturan harusnya ditepati. Namun, keputusan finalnya akan kami plenokan,” jelas Muntoha di sela pencabutan poster, spanduk dan baliho babup, Senin (19/4).

Sementara itu, Ketua KPU, Agus Edy Wainarto, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan dalam Rapat Pleno KPU itu sudah tepat. Tentang absennya Harmas, kata dia, juga sudah dijelaskan pada para undangan dan mereka saat itu juga menerima. “Baik itu dari pasangan calon lain yang hadir, seperti SuSu dan NaTa, maupun para tim kampanyenya,” jelas Agus.

Agus pun menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 49 pasal 51 ayat 3 menyebutkan, dalam undian nomor urut dapat dihadiri pasangan calon, partai pengusung atau yang lainnya. “Jadi, bukan wajib. Sehingga untuk memberikan sanksi administrasi maupun kode etik itu kurang mendasar. Sanksinya hanyalah moral. Ya kita serahkan kepada masyarakat yang menilai,” jelas dia.

Terkait dengan pernyataan panwaslu yang menginginkan pasangan Harmas diberi sanksi kode etik, Ketua KPU menyerahkan sepenuhnya kepada panwaslu. “Kalau memang ada Undang-undang atau peraturan yang memberi sanksi, silakan. Apa pun sanksinya, kalau memang ada, KPU ikut saja,” jelas Agus.

Tentang alasan Harmas tidak hadir pada penetapan dan undian nomor urut, kata Agus, sudah dijawab secara tertulis, Sabtu (17/4). Poinnya hanya tiga. Pertama meminta maaf karena tidak bisa dating, kedua menerima seluruhnya apa yang telah dilaksanakan KPU, dan saat itu Harmas sedang di luar kota.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A Kabupaten Kediri, Nurwahid, menyebutkan aneh, ada peraturan dan ada larangan, tapi tidak ada sanksinya. Karena itu, pihaknya akan berkonsulatsi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU dan Panwas akan kami panggil Kamis lusa. Pamanggilan yethadap kedua lembaga itu juga untuk mendorong kenetralan dan perofesionalan kerjanya, sehingga tidak ada pasangan yang dirugikan dan diistimewakan,” jelas dia.

Terkait dengan pengambilan nomor urut pasangan cabup yang tidak boleh diwakilkan, kata Nurwahid, mestinya pasangan Harmas tidak mendapat nomor. Namun, saat itu diambil oleh anggota KPU, Sempu Dwi Cahyono, dan pasangan Harmas mendapat nomor urut 3 setelah pasangan Sunardi-Sulaiman Lubis (SuSu) mendapat nomor 1 dan pasangan Nurlaila-Turmudi Abror (NaTa) nomor 2.
Dewan Panggil KPU Dewan Panggil KPU Reviewed by Bonita on 2:17 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.